PN Muara Enim Gelar Sidang Perdana PK Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Soroti Kekhilafan Hakim

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Saat Mengikuti Sidang PK di Pengadilan Negeri Muara Enim.

LANGITBABEL.COM—-Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tindak pidana narkotika digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim,Kamis(18/6/2026)

Kali ini pemohon MT,GR,IK dan FG melalui kuasa hukumnya Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengajukan permohonan PK.

Pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan tersebut dengan mendasarkan pada dua argumen utama: adanya kekhilafan hakim dan disparitas dalam kasus serupa.

“Dalam memori PK yang disusun oleh tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang LBH PDKP Palembang, kami melihat adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukuman bagi klien kami,” terang Rosalinda usai persidangan.

Suasa Persidangan di Pengadilan Muara Enim,Provinsi Sumatra Selatan.

Selain itu, Rosalinda menambahkan bahwa perbedaan putusan (disparitas) terhadap perkara yang sama juga menjadi alasan pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ini.

“Tim advokat berpendapat bahwa keadilan harus bersifat setara dan proporsional. Adanya perbedaan durasi hukuman yang sangat signifikan bahkan ada yang selisih hukumannya sangat mencolok,dengan kasus dengan bobot perkara yang serupa ini sangat mencederai rasa keadilan dan prinsip kepastian hukum,”tutup Rosalinda

Diperoleh informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Muara Enim, berikut klien LBH PDKP Palembang yang merasa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan hingga berujung upaya hukum luar biasa.

Sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Muara Enim, Berlangsung Secara Virtual.

MT di vonis hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 M, subsider 3 bulan penjara, barang bukti empat paket sabu dengan berat 1,79 gram, putusan ini dibacakan pada 4 Juni 2024 lalu.

GR di vonis hukuman pidana penjara 7 tahun,denda Rp 1 M, subsider 6 bulan dengan barang bukti 4,194 gram sabu, putusan ini dibacakan pada Rabu 26 November 2025 lalu.

IK di vonis hukuman 9 tahun pidana penjara, namun pada proses banding hukum IK dikurangi menjadi 7 tahun tanggal putusan banding Kamis 28 Agustus 2025 dengan barang bukti 0,367 gram sabu dan ekstasi 0,758 gram.

FG divonis hukuman 7 tahun 6 bulan pidana denda Rp 1 M, subsider 3 bulan barang bukti sabu 2,04 gram dan ganja 1,27 gram, putusan ini dibacakan Rabu 16 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *