Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah di Tengah Proses Hukum Yang Berjalan

Tim Penasehat Hukum LBH-PDKP Belitung Boris Dianjaya,S.H dan Rekan

       SIARAN PERS LBH-PDKP BELITUNG 

LANGITBABEL.COM– Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media massa mengenai penetapan Saudara (LG) sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Belitung, kami selaku Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Oleh karena itu, terhadap klien kami tetap berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu prinsip yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kami juga mencermati adanya sejumlah pemberitaan dan narasi publik yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan tindak pidana. Pandangan demikian patut disikapi secara hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum dan hak konstitusional setiap warga negara.

Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan. Pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa setiap fakta, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan dapat diuji secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta objektivitas dalam menyampaikan maupun menyikapi informasi yang berkembang. Ruang publik hendaknya tidak dijadikan sarana untuk membentuk stigma ataupun penghakiman terhadap seseorang yang perkara hukumnya masih dalam proses.

Sebagai bagian dari profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan, kami akan terus mengawal hak-hak hukum klien kami secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami percaya bahwa kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum.

“Status tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan bukan pula putusan bersalah. Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang objektif, independen, dan menghormati hak setiap warga negara,” tegas Boris Dianjaya, S.H., selaku Penasihat Hukum Saudara (LG).

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Pada waktunya, kami akan menyampaikan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh serta perkembangan perkara ini sesuai kebutuhan dan kepentingan pembelaan hukum klien kami.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Hormat kami,

TIM PENASIHAT HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK (LBH-PDKP)

BORIS DIANJAYA, S.H. DKK

Penasihat Hukum Saudara (LG)

“Keadilan tidak lahir dari penghakiman opini, melainkan dari proses hukum yang jujur, objektif, dan menghormati hak setiap warga negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *