Tempuh PK Komang Dani Harap Dapatkan Keadilan

Suasana Sidang Peninjauan Kembali (PK)Komang Deni Maulana di PN Denpasar, Selasa (6/5/2026)

LANGITBABEL.COM-Komang Deni Maulana (28) warga Jembrana,Selasa (5/5/2026) menjalani sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I A.

Komang Deni, mengajukan upaya hukum luar biasa ini lantaran merasa tidak mendapat rasa keadilan usai divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Selama proses persidangan tersebu advokat Ferdi Irwantino,S.H dan Putra Arta,S.H mendampingi pemohon yang hadir melalui zoom meeting di Lapas Narkotika Bangli Kelas II A.

“Sidang kali ini dengan agenda pembacaan permohonan PK serta majelis menanyakan apakah benar pemohon mengkuasakan permohonan PK ini kepada elPDKP selajutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU),”Jelas Ferdi Irwantino.

Dijelaskan Ferdi Irwantino, pihak bersama tim perumus memori PK tidak mengajukan novum (bukti baru) dalam perkara ini tapi merujuk pada kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukum/amar putusan.

“Jadi klien kami ini usianya masih muda , masa depan masih cerah, maka karena itu kami mengajukan permohonan PK karena ada hal-hal penerapan hukuman dan pasal yang masih diperdebatkan pada tingkatkan MA,”Tutup Ferdi Irwanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *