Tim pengacara terpidana narkotika Ocky Rakasiwi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali. Peninjauan kembali ini dilakukan lantaran tim pengacara menemukan bukti baru dalam perkara narkotika ini.I
Informasi yang diterima baru baru ini proses sidang peninjauan kembali masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan novum.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Koba Ocky Rakasiwi divonis penjara selama 10 lantaran menjadi penjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada dua terpidana lainnya yaitu Andika Pratama, Renaldi Sumitra.
Ahmad Albuni,S.H salah satu tim pengacara terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, berkomentar terkait penunjang kembali ini.
Hal ini diketahui salah satu terpidana dalam perkara yang sama telah mengajukan PK sehingga kliennya dikabarkan tidak bisa mengajukan PK kembali.
“Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, jika terdapat satu perkara dengan dua terpidana yang masing-masing ingin mengajukan PK ketentuan tentang pengajuan PK tetap mengikuti aturan yang berlaku kami sepakat sampai sini, meskipun kedua terpidana adalah bagian dari perkara yang sama bukan berarti ketika terdakwa II mengajukan upaya hukum melekat juga hak terdakwa I,”kata Ahmad Albuni.
Pihaknya menolak karena masing-masing individu memiliki hak untuk mengajukan PK atas namanya sendiri. Merujuk dari permohonan yang diajukan oleh terdakwa II dan di pertimbangkan hakim dalam putusan Peninjauan kembali sama sekali tidak mempertimbangkan peran dari pada klien kami.
“Tentu dalam hal ini kami mengajukan upaya hukum kembali atas perkara yang sama namun dengan harapan hakim dapat mempertimbangkan dengan cara independen dalam masing masing perkara.Dasar hukum yang memungkinkan PK atas alasan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia melibatkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun istilah “alasan kemanusiaan” tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHAP. “Namun, prinsip-prinsip kemanusiaan dapat diinterpretasikan dalam konteks pembelaan atau alasan yang mengajukan PK,” lanjut Albuni.
Dalam konteks hukum Indonesia, peninjauan kembali (PK) yang didasarkan pada alasan kemanusiaan bisa juga dilihat melalui perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah pasal 4, 7, 9 ayat (1) , 10 , 28Pasal-pasal di atas menekankan pentingnya hak-hak dasar yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Dalam konteks PK, alasan kemanusiaan yang kuat, seperti kondisi kesehatan yang parah, usia lanjut, atau adanya kekhilafan hakim yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak dasar tersebut, dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK sebagai upaya untuk memperoleh keadilan,” beber Albuni.
Dalam praktiknya , pengajuan PK atas dasar kemanusiaan sering kali berkaitan dengan kekeliruan yang nyata dalam putusan jika terdapat kesalahan dalam putusan yang dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM, seperti kekhilafan hakim yang jelas atau penggunaan bukti yang tidak sah.Sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UU HAM, Mahkamah Agung dan peradilan lainnya diharapkan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dalam memutuskan permohonan PK.
“Penggunaan UU HAM dalam konteks PK memperkuat argumen bahwa sistem peradilan harus sensitif terhadap perlindungan hak asasi manusia setiap individu,”tutup Ahmad Albuni.