Berita  

Penyuluhan Hukum di Desa Lubuk Lingkuk, Advokat Rosalinda Tarigan Kenalkan Akses Bantuan Hukum Gratis

Kegiatan Penyuluhan Hukum Dilanjutkan Buka Puasa Bareng Warga Desa Lubuk Lingkuk

Warga Desa Lubuk Lingkuk Saat Foto Bersama Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum.

LANGITBABEL.COM-Beragam cara dilakukan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau dikenal Lembaga Batuan Hukum dalam menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Lubuk Lingkuk , Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Seperti yang dilakukan advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Banga Belitung (elPDKP Babel) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengemas kegiatan ini dengan acara buka puasa bersama pada Selasa (17/3/2026)

Kegiatan yang di gelar di rumah warga Desa Lubuk Lingkuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Advokat Rosalinda yang turut memperkenalkan peran dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Advokat Rosalinda menjelaskan bahwa masyarakat yang kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Warga Desa Lubuk Lingkuk Saat Berdiskusi Hukum Sambil Berbuka Puasa.

“Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat,” kata Rosalinda.

Disampaikan oleh advokat asal Lubuk ini keberadaan bantuan hukum ini tidak terlepas dari peran aktif Kepala Desa Lubuk Lingkuk yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap warganya.

“Pemerintah desa turut membantu dalam mempermudah pengurusan administrasi, khususnya dalam penerbitan SKTM sebagai syarat utama pengajuan bantuan hukum,” lanjut Rosalinda.

Kepala Desa Lubuk Lingkuk Lamana Ridianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Lembaga Bantuan Hukum PDKP Babel.

Dirinya juga mengaku bangga terhadap Advokat Rosalinda yang merupakan bagian dari masyarakat desa, yang selama ini telah membantu warga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan baik dan lancar.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami sangat terbantu. Kami berharap penyuluhan hukum seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus berlanjut demi membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ujar Lamana Ridianto

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Desa Lubuk Lingkuk, sekaligus mendorong kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *