Tingkatkan Kesadaran Hukum elPDKP Gelar Penyuluhan Hukum di LPP Pangkalpinang

39 views

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) kembali menggelar penyuluhan hukum.

Kali ini OBH yang telah terakreditasi BPHN Kementerian Hukum dan HAM ini melakukan penyuluhan hukum di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Rabu 22 Mei 2024.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi terkait di bidang non litigasi yakni penyuluhan hukum dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan.

Pantauan di lapangan rombongan elPDKP ini dipimpin Ketua Ketua PDKP John Ganesha Siahaan S.H Wakil Sekertaris Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H Advokat Rika Mawarni,S.H dan dua asisten advokat.

Mereka disambut Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi LPP Pangkalpinang Irma Ristika Dewi serta  beberapa petugas di Lapas Perempuan ini.

Dalam pemaparannya John Ganesha Siahaan memaparkan sosialisasi dan penyuluhan  untuk memberi pemahaman kepada para WBP dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Terkait hak dan kepentingan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh bila merasa ada kekeliruan dalam putusan pidana yang dijatuhkan sebelumnya,”ujar John Ganesha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para WBP menyadari memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Bila merasa ada kekeliruan dalam putusan hukum yang dijatuhkan PN dan PT, atau ada kekhilafan dan kekeliruan hakim yang nyata dalam menerapkan putusan, atau bila terdapat alat bukti baru (novum).

“Melalui PDKP ini ,ibu -ibu bisa mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK , nantinya tim hukum kami akan mempelajari apakah ada bukti baru yang tidak pernah ditemukan pada saat persidangan,”lanjut John Ganesha.

Selain itu juga dijelaskan  perbedaan barang bukti dan alat bukti yang didapat kepolisian saat melakukan penangkapan tehadap terduga pelaku kejahatan

“Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran,” beber John Ganesha dalam pemaparannya.

Terpisah Wakil Sekretaris elPDKP Babel juga menjelaskan prosedur pengajuan bantuan hukum di elPDKP Babel , seperti membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu ) yang dikeluarkan pihak kelurahan.

“Jika pemohon tidak memiliki SKTM maka pemohon dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Langsung Tunai (BLT),”singkat  Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *