Setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut undang-undang ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.
Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Sementara non-litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.
Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis:
– Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
– Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
– Melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
“Jika pemohon tidak memiliki SKTM maka pemohon dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Langsung Tunai (BLT),”kata Wakil Sekertaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H.
Di Bangka Belitung salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjalankan bantuan hukum adalah Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.
Memiliki kantor pusat di Jalan Stania NO 133 Kelurahan Taman Bunga , Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang , PDKP juga memiliki perwakilan di Belitung, Bangka Barat dan direncanakan akan memiliki perwakilan di Palembang dan Medan.
“PDKP adalah yang pertama di Bangka Belitung yang menjalankan program Bankum dan lembaga ini sudah terakreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional , Kementerian Hukum dan HAM RI ,”lanjut Rosalinda.
Bagi warga Bangka Belitung yang ingin mendapat pendampingan hukum bisa mendatangi alamat diatas atau bisa menghubungi call center elPDKP di nomor 081995365000.