Berita  

Hati-Hati Ada Aturan “Pengulangan” Tindak Pidana Dalam KUHP Baru

Asisten Advokat elPDKP Babel Selvy,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM–Banyak orang mengira setelah bebas, urusan pidana selesa padahal kalau mengulangi tindak pidana, hukum bisa jadi lebih berat!

Hal ini diatur dalam Pasal 23 KUHP baru ,kali ini asisten advokat Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Selvy,S.H,M.H akan menjelaskan hal ini.

“Pengulangan tindak pidana terjadi jika seseorang melakukan kejahatan lagi, dengan ketentuan mengulangi dalam 5 tahun.

Jika seseorang melakukan tindak pidana lagi dalam waktu 5 tahun setelah menjalani pidana (seluruh atau sebagian), atau pidananya sudah dihapuskan,” beber Selvy.

Selain itu saat hukuman lama belum kedaluwarsa. Artinya, ketika melakukan kejahatan baru, kewajiban menjalani hukuman sebelumnya masih berlaku secara hukum.

Jenis tindak pidana yang masuk kategori pengulangan.Pengulangan berlaku jika tindak pidana tersebut termasuk:

“Pidana minimum khusus,pidana penjara 4 tahun atau denda minimal kategori III,” singkat Selvy.

Dipaparkan Selvy, penganiayaan juga termasuk walaupun tidak masuk kategori berat, tindak pidana penganiayaan tetap bisa dianggap pengulangan sesuai Pasal 23 ayat (3).

“Singkatnya kalau pernah dihukum, lalu mengulangi kejahatan dalam waktu tertentu, maka statusnya residivis, dampaknya hukuman bisa diperberat .Jadi jangan coba-coba mengulang kesalahan”, karena hukum mencatat rekam jejakmu,”tutup Selvy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *