Divonis Hukuman Seumur Hidup , Terpidana Narkotika di Palembang Jalani Sidang PK

Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang

LANGITBABEL.COM-Terpidana seumur hidup kasus narkotika,Febry Fadly terus berupaya mendapat keringanan hukuman.

Ini dibuktikan dengan digelarnya sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri kelas I A Palembang, pada Senin (20/10/2025)

Febry dihadirkan melalui aplikasi zoom dimana saat ini terpidana menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Kusmoyo,S.H bahwa putusan majelis hakim harus diuji agar putusan itu benar benar memenuhi rasa keadilan.

“Putusan majelis hakim PN Palembang terhadap Febry klien kami terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal sehingga mesti dilakukan PK,”kata Kusmoyo ,usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya Febry Fadly, kurir sabu 24 kilogram dengan upah Rp 48 juta divonis hukuman seumur hidup ,putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Paul Marpung pada 4 Juli 2024 lalu.

Paul Marpung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” tegas majelis hakim Paul dalam persidangan tersebut.

Perkara ini “naik kemeja hijau ” usai Febry Fadly ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di Kabupaten MUBA membawa 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, terdakwa ditangkap tepat di depan di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *