LANGITBABEL.COM—–Soni Oktarian mendapat keadilan dari Mahkamah Agung RI usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.
Perjuangan panjang Soni Oktarian (42) untuk memperoleh keadilan kini telah tuntas usai Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK
Hali ini disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Bangka Belitung (PDKP Babel) Ahmad Fauzi, S.H.
“Putusan MA RI nomor 966 PK/Pid.Sus/2024 sudah kami terima dengan putusan kabul,”terang Ahmad Fauzi
Putusan PK ini kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 392/Pid.Sus/2022/PN Pgp 21 Februari 2023 yang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara denda Rp 1 M , subsider satu tahun penjara.
“Dengan putusan PK ini maka kilen kami diadili kembali dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun,”lanjut Ahmad Fauzi.
Berikut bunyi amar putusan Peninjauan Kembali.
– Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /terpidana Soni Oktarian alias Rian
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 392/Pid.Sus/2022/PN Pgp 21 Februari 2023
Mengadili Kembali:
1.Menyatakan terpidana Soni Oktarian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri
2. Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.Menetapkan Barang Bukti
A. Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak satu plastik bening ukuran kecil dengan berat 0,20 gram untuk dimusnahkan.











