Kresnadhani : M3mbunuh adalah akusala Kamma (Perbuatan Buruk)

Amicus Curiae Pemuka Agama Budha Menolak Pidana Mati

T Kresnadhani Bandar Lampung
T Kresnadhani Bandar Lampung

Sejumlah Tokoh dan Pemuka Agama Budha dari Bandar Lampung hari ini menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung yang berisikan bukti/keterangan yang bersifat Ad Informandum dalam persidangan Peninjauan Kembali Putusan Pidana Mati terhadap Terpidana Eddy berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 145/Pid.Sus/2020/PN KLA Tanggal 18 Agustus 2020 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 135/Pid/2020/PT TJK Tanggal 21 September 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 738 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 30 Maret 2021.

Tokoh Agama Kresnadhani menyampaikan ajaran agama Budha bahwa membunuh adalah akusala kamma (perbuatan buruk). Menghukum Mati seseorang menurut Kresnadhani adalah sama dengan perbuatan membunuh sekalipun Krenadhani menggarisbawahi bahwa ajaran Buddha atau Buddha Dhamma tidak secara langsung mengurusi masalah-masalah hukum negara.

“Benar, hari ini kami menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Agung RI dalam perkara Sudara Eddy yang didasari oleh keprihatinan dan tanggung jawab kami sebagai organisasi keagamaan yang salah satunya melakukan pelayanan dan bimbingan moral dan relijius kepada umatnya” Jelas Kresnadhani.

Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan Peninjauan Kembali putusan pidana Mati terhadap Terpidana Mati Eddy adalah Hakim Agung Prim Haryadi, SH, MH sebagai Ketua Majelis kemudian Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Anggota Sugeng Sutrisno sebagai Hakim Anggota yang diregister dengan Nomor : 2315 PK/Pid.Sus/2025

Menurut Romo Supriyadi Terpidana Mati Eddy adalah warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung. pada saat bimbingan keagamaan bagi warga Binaan , Eddy menceritakan perkaranya dan hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *