Kerja keras tim pengacara dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel dalam membantu mencari keadilan bagi kliennya patut di acungi jempol
Sebagi pelaksana UU Bantuan Hukum no 16 tahun 2011 tentang bankum , elPDKP Babel sangat profesional dalam melayani warga yang memerlukan bantuan hukum.
Dari catatan penulis ratusan perkara berhasil dituntaskan dari perkara pidana ,perdata perceraian hingga upaya hukum luar biasa atau dikenal dengan peninjauan kembali (PK) berhasil dituntaskan.
Seperti yang terjadi pada warga penerima bantuan hukum bernama Alexander M. Yunus (45) seorang narapidana kasus narkoba.
Warga Jalan Denpasar , Kelurahan Pasir Putih , Kota Pangkalpinang ini terhindar dari hukum pidana penjara selama lima tahun usai di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin 10 April 2023 lalu.
“Petikan putusan MA RI telah kami terima dan alhamdulilah diputuskan oleh majelis hakim MA bahwa klien kami mendapat pengurangan hukuman dari 5 tahun kini menjadi 2 tahun,”kata Ahmad Albuni,S.H belum lama ini.
Meskipun mendapat pengurangan hukuman namun Alexander M. Yunus tetap dinyatakan bersalah lantaran penyalahgunaan narkotika.
“Menyatakan terpidana Alexander M.Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,”ucap hakim MA saat membacakan putusan ini.
Sebelumnya pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.45 Wib , Alexander ditangkap di Jalan Denpasar, Pasir Putih
Dalam penangkapan ini ,pihak kepolisian mendapati barang bukti narkotika satu bungkus jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening kecil .