Penantian panjang Feri Jaya ( 32) terpidana narkoba kini membuahkan hasil usai majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Warga Jalan Payak Ubi,Bangka Selatan ini kini hanya menjalankan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 M atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan .
Sebelumnya pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu , hakim Pengadilan Negeri Sungailiat memvonis Feri Jaya dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 M.
“Hukuman ini lebuh ringan 3 tahun dari vonis hakim PN Sungailiat,”ujar Ahmad Albuni,S.H dan rekan advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel.
Meskipun hukuman Feri Jaya ‘dipangkas’ MA namun terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum , menjual narkotika golongan satu.
Informasi yang dihimpun dari https://sipp.pn-sungailiat.go.id/index.php/detil_perkara terpidana Feri Jaya diamankan Polisi pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,4553 (nol koma empat lima lima tiga).