Penyuluhan Hukum “Pencari Keadilan” Digelar di Lapas Kelas II B Sekayu

Ketua Desk Penanganan Peninjauan Kembali PDKP Babel Firman Saputra Tampak Hadir di Acara Penyuluhan Hukum

LANGITBABEL.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang kembali menggelar penyuluhan hukum.

Penyuluhan hukum diikuti oleh puluhan warga binaan ini digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu , Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (1/7/2025)

Kali ini materi langsung disampaikan Ketua Desk Peninjauan Kembali PDKP Babel Ustadz Firman Saputra serta didampingi oleh para legal PDKP Palembang Muhammad Arifsyah.

Sementara itu pemateri utama Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H menyampaikan materi secara online dari kawasan Taman Bunga Pangkalpinang.

Materi penyuluhan hukum kali ini dengan tema “Pencari Keadilan, Hukum , Keadilan dan Hak Asasi Manusia”

Pantauan di lapangan kedatangan mereka disambut Kalapas Sekayu Aris Sakuriadi ,Kasi Binadik Arief Kurniansyah ,Kepala KPLP Ari Ismanton.

“Selamat datang rombongan dari Palembang di Lapas Sekayu , saya harap penyuluhan ini bisa dimanfaatkan oleh warga binaan untuk bertanya proses-proses upaya hukum yang nanti akan disampaikan oleh narasumber, semoga kegiatan ini berjalan lancar dan tentunya bermanfaat bagi kita semua khususnya warga binaan,”ujar Kalapas.

Suasana Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II B Sekayu Sumatera Selatan.

Penyuluhan hukum ini diawali dengan pembukaan oleh Ustadz Firman Saputra serta perkenalan terkait LBH PDKP Babel ini.

“Didirikan pada awal tahun 2000 an di Kota Pangkalpinang dan hingga saat ini sudah tersebar di seluruh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, juga di Sumatera Utara, Palembang, Lampung dan insyaallah segera di wilayah Jabodetabek, lembaga ini konsen terhadap pendampingan hukum , HAM dan sosial budaya lainnya, saat ini LBH PDKP Babel sudah terakreditasi oleh BPHN dan memperoleh akreditasi B dalam menjalankan aktivitas pendampingan hukum,”singkat Firman Saputra.

Semetara itu Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H menyampaikan beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga binaan di Lapas Sekayu.

“Mungkin ada pertanyaan dari kawan kawan kenapa setiap vonis hakim itu berbeda,padahal barang buktinya sama,berat barang buktinya sama,tetapi kok dihukum lebih ringan atau tinggi,”ujar John Ganesha memulai pembicaraan.

Tentunya dalam hal ini , ada kawan kawan yang telah melakukan upaya hukum seperti banding atas putusan Pengadilan Negeri atau kasasi?

“Jadi hal hal diatas ,itu harus melalui upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali, PK ini harus terlebih dahulu berkekuatan hukum tetap, dan yang harus di ketahui bersama oleh Ibu -Bapak PK tidak menambah hukuman , bedan dengan banding ,PK ini mengurangi hukuman tidak menambah,”tegas pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Selain adanya bukti baru (novun-red) PK ini juga bisa kita ajukan dengan dasar adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

“Kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh hakim dalam memutus suatu perkara, yang kemudian menjadi dasar pengajuan PK. Kekhilafan ini bisa berupa kesalahan dalam penerapan hukum,  atau kesalahan dalam pertimbangan hukum,itu bisa menjadi alasan permohonan PK,”beber John Ganesha.

Upaya hukum lainnya untuk memperoleh keadilan adalah grasi, dijelaskan John grasi ini adalah kewenangan presiden.

“Permohonan ini diajukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, jika dikabulkan maka kawan kawan warga binaan bisa di peringanan , pengurangan bahkan hingga  penghapusan pelaksanaan pidana.

“Jadi seperti faktor perubahan sikap, ekonomi, kemanusiaan dan masa depan bisa menjadi alasan mengajukan grasi,”lanjut John Ganesha.

Selain dua materi diatas ,juga disampaikan pasal pasal terkait narkoba di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga disampaikan oleh narasumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *