LANGITBABEL.COM- Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Belitung (elPDKP Belitung) menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas selesainya proses hukum perkara kliennya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Boris Dianjaya,S.H Penasehat Hukum Alen Ruminta mengatakan bahwa perkara kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Hal ini diketahui usai Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang terregistrasi dengan Nomor: 5080 K/PID.SUS/2025.
Putusan kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025, memperkuat amar putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor: 2/PID.SUS/2025/PT BBL, serta Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, yang telah menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa. Perkara kini dalam tahap minutasi oleh Majelis Mahkamah Agung.
“Kami menyambut putusan ini dengan penuh rasa syukur. Perjalanan hukum klien kami bukanlah perjalanan yang singkat, tetapi melalui seluruh tahapan due process of law secara utuh dari tingkat penyidikan, persidangan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Semua dijalani dengan tertib dan transparan,” ujar Boris Dianjaya dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/6/2025).
Boris Dianjaya menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas Jaksa Penuntut Umum yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam menempuh upaya hukum luar biasa.
Ia menegaskan bahwa sikap JPU tersebut patut dihargai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang menyeluruh.
“Kami menghormati langkah hukum JPU yang mengajukan kasasi. Upaya tersebut menunjukkan kesungguhan institusi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Dan kami pun memberikan penghormatan tinggi kepada seluruh Majelis Hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berkeadilan,” jelas Boris.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum LBH PDKP ini menekankan bahwa hukum bukan hanya sebagai alat penindakan, melainkan juga sebagai sarana pemulihan dan refleksi. Kliennya, Alen Ruminta alias Elen, selama menjalani proses hukum telah menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan, serta berniat untuk memperbaiki diri dan kembali kepada masyarakat.
“Putusan ini bukan semata akhir dari perkara hukum, tetapi juga menjadi titik tolak bagi klien kami untuk membangun masa depan yang lebih baik. Kami berharap masyarakat turut mendukung proses reintegrasi ini secara manusiawi,” pungkasnya.
Perkara ini mengingatkan kita bahwa substansi keadilan tidak terletak semata pada sanksi, melainkan juga pada ruang perbaikan dan harapan bagi setiap manusia yang pernah tersandung hukum. Kami mengajak publik, media, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mendorong semangat keadilan yang lebih manusiawi dan progresif.
Sebagai bagian dari LBH PDKP (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik), kami akan terus mengawal prinsip keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam setiap perkara. Putusan ini memberi bukti bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Boris Dianjaya
Diberitakan sebelumnya Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Alen Ruminta digelar Kamis (12/12/2024) di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
Menggunakan rompi berwarna merah terdakwa tampak tegar mendengar vonis hakim dari PN Tanjung Pandan ini.
Dalam pembacaan vonis tersebut terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP) Cabang Belitung.
Dalam putusannya majelis hakim memvonis perempuan ini dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap wanita berhijab ini.