Keterangan Ahli Tindak Pidana Kekerasan S3ksual dalam persidangan perkara PN Koba No.62/Pid.Sus/2025/PN KBA mendapat perhatian khusus dari Penasihat Hukum terdakwa “U” dalam Nota Pembelaan yang dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Koba.
Diceritakan oleh Ahmad Albuni,SH pada persidangan yang lampau, Penasihat hukum memberikan ilustrasi 3 situasi kepada Ahli.
- Situasi Pertama, peristiwa seorang pria melihat perempuan hampir tenggelam dan memberikan pertolongan kepada perempuan tersebut dengan cara menekan dada perempuan tersebut termasuk memberikan bantuan pernapasan melalui mulut perempuan tersebut, apakah perbuatan pria tersebut dikemudian hari dapat dipersangkakan perempuan tersebut dengan Tindak Pidana Pelecehan S3ksual secara Fisik?
- Situasi Kedua , peristiwa seorang pria melihat perempuan pekerja kasir tertidur namun pria tersebut ingin membayar lalu pria tersebut menyentuh bagian tangan perempuan tersebut dengan maksud membangunkannyaya , apakah perbuatan pria tersebut dikemudian hari dapat dipersangkakan perempuan tersebut dengan Tindak Pidana Pelecehan S3ksual secara Fisik?
- Situasi Ketiga, peristiwa seorang pria masuk kedalam rumah seorang perempuan yang dikenalnya melihat api dikompor masih menyala namun pria tersebut tidak mematikan kompornya melainkan mencari pemilik rumahnya yang ternyata sedang tertidur dan pria tersebut membangunkan perempuan tersebut dengan menepis bagian betis perempuan tersebut, apakah perbuatan pria tersebut dikemudian hari dapat dipersangkakan perempuan tersebut dengan Tindak Pidana Pelecehan S3ksual secara Fisik?
Didalam persidangan menanggapi 3 situasi tersebut Ahli memberikan pendapat bahwa sepanjang perempuan tersebut dikemudian hari merasa tidak nyaman dan merasa martabat nya direndahkan dengan perbuatan yang dialaminya tersebut maka perempuan tersebut dapat melaporkan peristiwa yang dialami nya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keterangan Ahli inilah yang membuat Ahmad Albuni, SH sangat penting dikoreksi dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Koba.
Albuni mengkhawatirkan penyelenggaraan Undang- Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berpotensi disalahgunakan oleh pihak – pihak yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dengan hanya melampirkan bukti hasil pemeriksaan keterangan Ahli Dewi Kanti Setianingsih didalam Berkas Acara Peyidikan maka terhadap orang tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“benar kan, ngeri sekali. semua laki-laki bisa jadi tersangka pelaku pelecehan seksual dong, kalau ada alat bukti ahli seperti ini ditambah saksi pelapor / saksi korban maka laki-laki itu bisa dijadikan tersangka”. Tutup Albuni.