Daftar Permohonan PK di PN Pangkalan Balai , Advokat PDKP:Sistem peradilan harus memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada prinsip keadilan

LANGITBABEL.COM—Advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Advokat Rika Mawarni,S.H bersama Selvy,S.H mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai , Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (25/4/2025)

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum setelah putusan terpidana telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah adanya putusan pengadilan, banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kali ini Reza Nanda Putra terpidana mati kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang mempercayai advokat elPDKP Babel untuk mengajukan permohonan PK.

Rika Mawarni,S.H menegaskan kliennya belum pernah mengajukan PK sejak kliennya divonis pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam penerapan hukum pada kasus ini. Oleh karena itu, kami berharap permohonan PK dapat mengungkap fakta yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim,” ujar Rika Mawarni.

Meskipun tidak menyertakan novum atau bukti baru, tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa argumentasi hukum yang diajukan dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

“Kami ingin menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Sistem peradilan harus memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada prinsip keadilan,” kata Rika Mawarni.

Rika Mawarni juga menyoroti bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan, yang seharusnya memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Jika ada kekeliruan dalam putusan, eksekusi mati tidak bisa dilakukan. Oleh sebab itu, sistem hukum harus memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,”tutupnya.

Dengan permohonan PK ini, Reza Nanda Putra berharap keadilan dapat ditegakkan secara lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan narapidana.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *