Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Kerabut ,PH elPDKP Babel Tolak Semua Gugatan Sarman

Masih ingat dengan kasus sengketa tanah di Kerabut , Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek ,kini kasus tersebut telah masuk ke ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang .

Penasehat hukum Marzinah, Ahmad Albuni, S.H dari Organisasi Bantuan Hukum elPDKP Babel mengatakan saat proses sidang masih berjalan di PTUN Pangkalpinang.

“Saat ini agenda sidang eksepsi dari klien kami dalam hali ini Ibu Marzinah sebagai tergugat dua intervensi,”kata Ahmad Albuni, Senin (19/2/2024)

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum dari elPDKP Babel menolak dengan tegas semua dalil yang diuraikan oleh penggugat dalam hal ini Sarman.

Selain itu ,tim penasehat hukum mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidak berwenang mengadili (Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 88.K/TUN/1993 tanggal 07 September 1994, menegaskan bahwa meskipun sengketa itu terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakan Sengketa Perdata.

“Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang,”terang Ahmad Albuni.

Ditambahkan Albuni , berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, tergugat dengan ini memohon agar yang terhormat Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkenan menetapkan Putusan dalam perkara ini .

“Menerima Eksepsi tergugat untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak karena dalil-dalil gugatan Penggugat tidak didukung oleh dasar-dasar gugatannya, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena merupakan kewenangan absolut Peradilan Umum Perdata,” beber Ahmad Albuni.

Sementara itu dalam pokok perkara tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim untuk

1. Menerima Jawaban Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dalil-dalil gugatan Penggugat tidak didukung oleh dasar-dasar gugatannya

3. Menyatakan Sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02256 Kelurahan Jerambah gantung, tanggal 16 November 2021, surat ukur nomor 04553/Jerambah Gantung/2021 luas 2.261 M² (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Marzina, terletak di kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang

4. Menolak Gugatan Penggugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02256 Kelurahan Jerambah gantung tanggal 16 November 2021 surat ukur nomor 04553/Jerambah Gantung/2021 luas 2.261 M² (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Marzina, terletak di kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang

5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk diputuskan seadil adilnya,”tutup Ahmad Albuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *