LANGITBABEL.COM—-Dua terpidana narkoba di Sumatera Selatan Beli Soksiawan dan Yuliadi mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) .
Sidang digelar secara virtual hari ini di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (20/1/2025) kali ini advokat senior elPDKP Babel Wahyu Wagiman,S.H,M.H turun langsung dalam persidangan ini.
Beli dan Yuliadi mengajukan permohonan PK terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau beberapa waktu lalu.
Pantauan dari SIPP Beli Soksiawan divonis dengan hukuman penjara selama lima belas tahun ,denda Rp 1 M atau diganti dengan tiga bulan penjara, vonis itu dibacakan majelis hakim pada 17 Januari 2024 lalu.
Sedangkan Yuliadi divonis dengan pidana kurungan selama sebelas tahun denda Rp 1 M, subsider tiga bulan kurungan penjara, vonis ini dibacakan pada 2 Maret 2021 lalu.
Kedua narapidana ini divonis majelis hakim lantaran terciduk membawa 1048 gram sabu yang dibungkus dengan plastik bungkus teh Cina merek Guanyinwang.
Sedangkan Yuliadi didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 117,54 gram.
“Bahwa ada Kekhilafan hakim ,kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim maka 2 klien kami mengajukan permohonan kembali ke Mahkamah Agung melalui PN Lubuk Linggau,”kata Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H