LANGITBABEL.COM -Awal tahun 2025 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung telah menerima beberapa laporan masyarakat yang membutuhkan pendampingan advokat PDKP Babel.
Saat dihubungi Wakil Sekertaris PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H mengatakan pada awal Januari ada enam perkara Bantuan Hukum (Bankum) yang masuk.
“Tanggal 2 Januari 2025 ada perkara pencurian di Desa Balun Ijuk yang meminta pendampingan advokat kami,”terang Rosalinda, Selasa (7/1/2025)
Selain perkara pidana berupa pencurian juga terdapat perkara perceraian dari Desa Lubuk Besar , perkara ini masuk pada 3 Januari 2025 lalu.
“Perkara gugat cerai juga masuk ke permohonan bantuan hukum kami,”lanjut Rosalinda.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2025 lalu juga masuk perkara perceraian.
“Saat ini perkara -perkara yang masuk masih dalam proses kelengkapan administrasi , karena saat masyarakat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka kami akan memberikan bantuan hukum ,”jelas Mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini.
Ditambahkan Rosalinda proses pemberian bantuan hukum selalu dijelaskan oleh para legal yang menerima berkas perkara tersebut.
“Seperti mendapatkan informasi terkait Bankum, serta menjelaskan tatacara pemberian bantuan hukum sesuai standar pemberi bantuan hukum, untuk beberapa perkara ada berkas yang belum dilengkapi,”tutup Rosalinda.