LANGITBABEL.COM -Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) resmi terakreditasi B.
Kabar ini didapat melalui Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 .
Surat Keputusan tersebut tentang Lembaga /Organisasi Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2025 sampai dengan 2027.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2024 ditandatangani Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Saat dihubungi, Ketua OBH PDKP Babel John Ganesha Siahaan, S.H mengatakan naiknya akreditasi PDKP Babel dari C ke B tak luput dari kerja keras rekan rekan advokat yang tergabung di PDKP Babel .
“Dedikasi yang luar biasa dalam melayani masyarakat yang membutuhkan akses hukum dan keadilan, tanpa lelah, tidak mengenal waktu serta jarak para advokat mencari keadilan untuk masyarakat sebagai ketua saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya” kata John Ganesha saat dihubungi, Kamis (2/1/2025)
Dengan akreditasi B yang disandang PDKP Babel , dirinya berharap pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat ditingkatkan lagi .
“Saat ini untuk melayani masyarakat kami telah memiliki cabang di Pulau Belitung dan Bangka Barat , selain itu juga advokat serta para legal PDKP telah tersebar di pelosok Kabupaten hingga Desa se Bangka Belitung,” lanjut John Ganesha.
Selain berkiprah di Bangka Belitung saat ini PDKP Babel telah melebarkan pelayanan pendampingan hukum di wilayah Sumatera dan Jawa.
“Layanan kami juga hadir di Palembang, Lampung ,Medan , Jakarta bahkan dalam waktu deket ini juga hadir di Bandung ,Jawa Barat ,”tambah John Ganesha.
Bagi masyarakat Bangka Belitung yang membutuhkan pendampingan pengacara bisa mendatangi Kantor Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung di Jalan Stania No 133 , Kelurahan Taman Bunga , Kecamatan Gerunggang ,Pangkalpinang.
Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum adalah:
– Mengajukan permohonan secara tertulis
– Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara
– Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum silahkan datang ke PDKP Babel Senin hingga Jum’at pukul 09.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB,” tutup John Ganesha.