Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal elPDKP Babel kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali
Peninjauan Kembali (PK) diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kali ini PK diajukan atas nama pemohon Kaindra Deni Putra (26) warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kaindra mengajukan PK usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan serta denda satu milyar rupiah atau diganti pidana penjara selama tiga bulan .
Hal ini dibenarkan Wakil Sekertaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan SH. saat dimintai keterangannya terkait PK ini .
“Benar kami mengajukan permohonan peninjauan kembali, saat ini persidangan telah berjalan dengan agenda jawaban dari penuntut umum ,untuk penasehat hukum kami menunjuk advokat Rika Mawarni,S.H dan Devis Priono,S.H,”ujar Rosalinda.
Dasar pengajuan upaya hukum luar biasa ini dengan alasan apabila putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata
“Selanjutnya usai sidang ini ,kami menunggu putusan PK dari Hakim Mahkamah Agung ,”tutup Rosalinda.