LANGITBABEL.COM—TY terpidana kasus peredaran narkoba hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Warga Jalan Kulan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu di Pangkalpinang
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan,”kata majelis hakim dikutip dari SIPP PN Pangkalpinang.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” kata Majelis Hakim, Kamis 10 Oktober 2024 lalu.
Putusan 10 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 M.
Untuk diketahui TY adalah warga penerima manfaat bantuan hukum (bankum) sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam setiap persidangan, terdakwa selalu didampingi oleh advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel .
Para advokat yang mendampingi TY adalah Ahmad Albuni,S.H, Ferdi Irwantino,S.H dan Rika Mawar,S.H.
Diketahui dalam perkara ini TY diamankan pada 22 April 2024 lalu di Jalan Kulan atau Perumahan Paradise.
Saat itu pihak kepolisian menemukan tiga bungkus sabu ukuran kecil yang disimpan di bawah jok motor yang dikendarai oleh terdakwa ,selain itu juga ditemukan tas warna hitam yang berisi satu botol plastik yang didalamnya berisi satu bungkus sabu ukuran besar.
Selain itu juga ditemukan sabu sebanyak tiga bungkus ukuran kecil, serta barang bukti lainya.
Bahwa dari hasil pengujian dari tim penguji Balai Obat dan Makanan Pangkalpinang ke tujuh bungkus sabu tersebut seberat 7,44 gram.