LANGITBABEL.COM—Kabar gembira bagi pelanggan listrik yang rencananya bakal mendapat bonus diskon tarif Listrik sebesar 50 persen.
Diskon ini diberikan mulai pada 5 Juni 2025.
Namun, dalam tahap pemberian diskon ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan energi listrik di dasar 1.300 volt ampere (VA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan diskon ini digunakan sebagai wujud pemerintah hadir meringankan beban warga Masyarakat.
Dengan syarat ini, cuma pelanggan PLN dengan energi 450 VA serta 900 VA yang hendak menerima diskon listrik 50 persen.
Ini berbeda dari program lebih dahulu pada Januari–Februari 2025 yang pula mencakup pelanggan dengan energi 1.300 VA serta 2.200 VA.
Namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan rincian secara teknis terkait mekanisme penyaluran diskon Listrik 50 persen.
Hal ini disebabkan berkaitan dengan regulasi di masing-masing insentif fiskal masih dalam sesi penataan Airlangga berkata syarat teknis lagi digodok lintas departemen serta ditargetkan rampung saat sebelum 5 Juni 2025.
Diskon tarif listrik ini ialah bagian dari 6 insentif fiskal yang hendak diterapkan serentak mulai 5 Juni.
Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalur tol, subsidi motor listrik, Dorongan Subsidi Upah (BSU), dorongan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Musibah Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.