4 Penambang Miskin Akan Jalani Sidang ,Advokat PDKP Babel Siapkan Pembelaan

Advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, Selasa (24/9/20249 mendatangi lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.

Kedatangan Jhon Ganesha Siahaan,S.H dan Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H untuk menjenguk empat tersangka penambangan liar yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Selain itu kedatangan advokat ini untuk memastikan keadaan para tersangka dalam kondisi baik dan sehat jelang sidang yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

“Kami memastikan bahwa klien kami dalam kondisi baik , dan dari empat kilen kami satu diantaranya butuh perawatan kesehatan yang sering karena diduga alami kanker kulit,”kata John Ganesha.

Untuk diketahui keempat tersangka tersebut merupakan warga penerima manfaat bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham RI berdasarkan undang undang No 16 tahun 2011.

Para tersangka tersebut diantaranya LA, IR, BG dan RI  para pemuda ini diamankan pada Selasa 23 Juli 2024 lalu saat sedang menambang timah jenis tungau (mesin robin) di Jalan Danau ,Kelurahan Air Mawar  Kecamatan Bukit Intan.

Atas perbuatannya kepolisian menjerat ke empat pelaku dengan pasal 158 JO Pasal 35 Undang Undang Nomo 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Dalam perbincangan singkat tersebut para tersangka terpaksa menambang lantaran kebutuhan ekonomi ,serta untuk biyaya berobat lantaran sakit yang menahun.

“Bahkan kami tanya tadi ada satu tersangka yang tidak bisa baca tulis, yang membuat sedih adalah satu tersangka mengalami sakit yang diduga kanker kulit, mereka menambang untuk biyaya berobat dan keperluan sehari,”beber John.

Tim Advokat juga akan segera meminta kartu berobat untuk memastikan penyakit yang diduga kanker kulit.

“Tim akan minta kartu berobat maupun rekam medis yang diakui satu tersangka dirinya melakukan pengobatan rawat jalan di RSUP Bangka Belitung,”lanjut Jhon Ganesha.

Untuk mempersiapkan sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan dalam persidangan nantinya.

“Surat kuasa segera kita buat, termasuk hal hal yang meringankan para tersangka ini pada saat persidangan nantinya,”tutup Ganesha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *