LANGITBABEL.COM- Advokat senior elPDKP Babel Wahyu Wagiman,S.H,M.H menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 20 Januari 2025
Wahyu Wagiman menjadi kuasa hukum Pemohon PK Yuliyadi bin Marwani atas Putusan PN No: 721/Pid.Sus/2020/PN LLG tanggal 2 Maret 2021 atas nama Yuliyadi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh,S.H.,M.H dengan majelis Erif Erlangga,S.H, Denndy Firdiansyah,S.H Sementara itu Jaksa/termohon Zubaidi, S.H.
Pengajuan permohonan PK diajukan atas dasar adanya kekhilafan hakim di dalam menerapkan hukum pada saat mengkualifisir fakta persidangan yang mengakibatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Yuliyadi selaku Pemohon PK lebih berat.
Hal ini dibandingkan dengan tindak pidana serupa. Sebelumnya melalui Putusan PN No: 721/Pid.Sus/2020/PN LLG tanggal 2 Maret 2021 atas nama Yuliyadi
Yuliyadi telah diputus bersalah dan dipidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 Milyar rupiah.
Dengan permohonan PK tersebut, Yuliyadi memohon agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan PK ini membatalkan Putusan PN No: 721/Pid.Sus/2020/PN LLG tanggal 2 Maret 2021 atas nama Yuliyadi bin Marwani.
Terhadap dasar permohonan PK tersebut, Zubaidi dari Kejaksaan Negeri Lubuk menyatakan bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon PK tidaklah tepat dan harus dikesampingkan.
“Hakim judex factie telah mempertimbangkan putusan secara menyeluruh dan komprehensif dengan mengaitkan satu alat bukti dengan barang bukti lainnya, seperti saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa/Termohon meminta agar Mahkamah Agung menolak untuk seluruhnya permohonan PK yang diajukan Yuliyadi,” ujar Zubaidi
Menyikapi permohonan PK dan tanggapan Jaksa atas permohonan PK tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin AFIF menyatakan akan meneruskan dan segera mengirimkan Berita Acara Persidangan kepada Mahkamah Agung.