Tindak Lanjut Kerjasama LCC , PDKP Sumsel Gerak Cepat Gelar Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum ini menjadi contoh kolaborasi strategis antara PDKP dan pihak Lembaga Pemasyarakatan

Suasana Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II B Banyuasin

LANGITBABEL.COM– Usai menandatangani kerjasama pembentukan Legal Clinic Collaboration (LCC) bersama Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Sumatera Selatan (elPDKP Sumsel) beberapa waktu lalu.

Untuk mensukseskan program LCC ini Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Kelas II B Banyuasin bergerak cepat dengan menggelar penyuluhan hukum pada Kamis 27 November 2025 lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung II ini diikuti oleh puluhan warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di lapas tersebut.

Pantauan di lokasi kegiatan di buka oleh Kasibinadik Giatja Indra Wijaya , sementara itu narasumber yang hadir adalah Advokat PDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H didampingi paralegal Muhammad Arifsyah.

Sedangkan narasumber yang hadir secara daring dari Kantor Pusat PDKP di kawasan Taman Bunga adalah Ketua elPDKP John Ganesha Siahaan,S.H.

“Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka LCC, sebuah program pembinaan yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjenpas Sumsel. Program ini di rancang untuk memperkuat pemahaman hukum bagi warga binaan pemasyarakatan,” kata Giatja Indra Wijaya.

Mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banyuasin Luhur Pambudi mengatakan pihaknya mengapresiasi hadirnya program LCC dari kanwil Ditjenpas Sumsel ini.

Program LCC dari kanwil Ditjenpas Sumsel ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi bagian integral dari proses pembinaan di Lapas, sehingga mampu membentuk generasi muda yang lebih paham hukum, berkarakter, serta siap kembali ke masyarakat.

“Ini sejalan dengan tujuan pembinaan, yaitu membekali warga binaan dengan pemahaman hukum serta membangun karakter yang lebih bertanggung jawab. Melalui kehadiran praktisi hukum, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai persoalan hukum yang mereka alami,” lanjut Giatja Indra Wijaya.

Dalam sesi penyuluhan ini, hukum advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan atau akrab disapa Rosa ini menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan upaya hukum luar biasa ata Peninjauan Kembali (PK)

Selain itu narasumber menjelaskan berbagai aspek dasar hukum, termasuk hak-hak warga binaan dalam sistem peradilan, tahapan proses hukum, serta konsekuensi dari tindakan pidana dengan bahasa yang mudah dipahami WBP.

“Penyuluhan hukum ini narasumber utamanya adalah ketua John yang hadir secara daring dari kantor pusat PDKP , banyak yang dibahas seperti KUHP baru dan upaya hukum seperti PK maupun Grasi dibahas di forum ini ,”lanjut Rosalinda.

PDKP Sumsel mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kegiatan LCC antara Lapas Kelas II B Banyuasin dan PDKP.

Penyuluhan ini menunjukkan PDKP Sumsel hadir dalam MOU yang baru ditandatangani antara PDKP dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin

“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut dan menjadi contoh kolaborasi strategis antara PDKP dan pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam mewujudkan keadilan yang inklusif bagi semua , juga terimakasih atas dukungan jajaran lapas mulai dari fasilitas ruangan , koordinasi data sampai dengan pendampingan teknis yang menjadikan kegiatan berjalan efektif dan bermanfaat,” Tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *