LANGITBABEL.COM – Pengadilan Negeri Koba kembali melanjutkan persidangan perkara UB ,Kamis (15/5/2025)
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi isi pembelaan.
Pada sidang sebelumnya UB dinyatakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana
Dalam tuntutannya penuntut umum pidana penjara selama satu tahun dan 6 enam bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp.10 juta subsidiar tiga bulan penjara.
Pantauan di ruang sidang beberapa point pembela yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Albuni,S.H diantaranya:
Bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dikarenakan cara penuntut umum menimbulkan dakwaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pemohon dilakukan secara melawan hukum acara pidana mengakibatkan Alat Bukti Keterangan Ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dewi Kanti Setianingsih harus dikesampingkan atau tidak diperhitungkan dalam pembuktian perkara a-quo.
Bahwa Keterangan Ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dewi Kanti Setianingsih yang menerangkan didalam persidangan yang ada hubungannya Hukum Pidana Materiil maupun Hukum Pidana Formil tidak dapat diterima dengan alasan Dewi Kanti Setianingsih mengaku secara tegas ahli tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan bidang hukum.
Bahwa apabila benar didalam persidangan perkara a-quo terdapat Alat Bukti Surat Hasil pemeriksaan Psikologis Saksi Sus oleh Desta Israwanda, M.Psi namun tidak dihadirkan penuntut didalam persidangan , maka demi hukum Hasil Pemeriksaan Psikologis Saksi Sus tersebut harus dikesampingkan sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara a-quo.
Bahwa Alat Bukti Surat Keterangan Ahli Pidana Toni, SH, MH tidak memiliki kekuatan pembuktian dikarenakan Ahli Toni , SH MH tidak dihadirkan didalam persidangan, oleh karena itu Alat Bukti Keterangan Ahli dalam bentuk surat harus dikesampingkan dalam pembuktian perkara a-quo;
Keterangan Saksi Sus selaku saksi pelapor atau saksi korban tidak dapat dipercaya kebenarannya dikarenakan alasan saksi sus mengadakan laporan pidana terhadap terdakwa adalah karena Saksi Sus memiliki kepentingan agar terdakwa bersedia mengadakan perdamaian / diversi dengan kedua anak saksi Sus yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap terdakwa maupun rumah terdakwa.
Terdapat keadaan yang meringankan / menguntungkan Terdakwa berasal dari keterangan Saksi Rusdi didalam persidangan yang mengetahui dan melihat sendiri keadaan pintu rumah Saksi Sus pada pukul 23.15 WIB tanggal 11 November 2024 masih terbuka lebar;
Terdapat keadaan yang meringankan / menguntungkan Terdakwa berasal dari keterangan Saksi Malasari didalam persidangan yang mengenal kepribadian Terdakwa sejak kecil dan menerangkan keadaan yang ada hubungannya dengan kondisi sosiologi masyarakat sekitar kediaman Terdakwa dan Saksi;
Terungkap fakta diluar persidangan bahwa penuntutan pidana terhadap terdakwa ada hubungannya dengan perkara pidana Pengadilan Negeri Koba No. 2Pid.B/2025/PN KBA atasnama Supriyadi Bin Sumar (anak pertama Saksi Sus) dan Perkara Pengadilan Negeri Koba No. 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN KBA atasnama terdakwa Adriansyah Alias Yan Bin Sumar (anak kedua Saksi Sus).
Terdapat pertimbangan korektif bahwa jangan sampai keputusan pidana Majelis Hakim menimbulkan sikap apatis kaum laki-laki untuk peduli memberikan pertolongan atau membantu kaum perempuan dikarenakan perbuatannya sewaktu-waktu dapat dituduh memiliki Hasrat seksualitas tanpa izin.
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa UB untuk seluruhnya;
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah No. Re. Perk : PDM-07/Bateng/Etl/2/03/2025 tanggal 25 Maret 2024 November 2022 batal demi hukum,”ujar Ahmad Albuni saat membacakan pledoi.
Membebaskan Terdakwa UB dari segala tuntutan pidana Penuntut Umum;
Memerintahkan karena itu terdakwa UB segera dikeluarkan dari ruang tahanan sejak putusan ini dibacakan;
Memulihkan hak terdakwa UB dalam harkat dan martabatnya
DALAM POKOK PERKARA
“Menyatakan Terdakwa UB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” lanjut Fauzi membacakan pledoi.
Menyatakan Terdakwa UB terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan dan rumah tanpa izin pemiliknya akan tetapi perbuatan Terdakwa UB tidak merupakan tindak pidana Pasal 167 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Membebaskan dan Melepaskan Terdakwa UB dari segala tuntutan pidana Penuntut Umum;
Mengeluarkan Terdakwa UB segera dari tahanan setelah putusan ini dibacakan didalam persidangan;
Memulihkan hak terdakwa UB dalam harkat dan martabatnya sebagai Manusia dan Warganegara;
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 22 Mei 2025 dengan mendengarkan jawaban penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum.