LANGITBABEL.COM– Seorang narapidana narkotika di Belitung mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali .
NU mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada Selasa (21/1/2025)
Dalam permohonan PK ini ,NU didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau dikena PDKP Babel.
Ketua cabang PDKP Belitung Andry,S.H saat dihubungi membenarkan telah mendaftar permohonan PK di PN Tanjung Pandan.
“Benar hari ini kami telah mendaftarkan PK klien kami , di PN Tanjung Pandan,”kata Andry.
Informasi dari SIPP PN Tanjung Pandan NU sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman Penjara Waktu Tertentu selama (4 tahun Pidana Denda Rp.800.000.000,00 subsider 2 bulan penjara.
NU diadili lantaran membawa yang berisi narkotika jenis ganja seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman JNT pada 6 Maret 2024 lalu.