Terjerat Pidana Perikanan Dua Nelayan Didampingi Penasehat Hukum Dari PDKP Babel

LANGITBABEL.COM- Penasehat hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung kembali melakukan pendampingan kepada dua nelayan yang melakukan tindak pidana perikanan.

Bertempat di kantor Satwas SDKP Bangka dua tersangka Rauf (42) warga Kabupaten Sambas dan Samsuri (34) warga Kabupaten Tangerang menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan,Kamis (17/10/2024)

Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum diantaranya Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H , John Ganesha Siahaan,SH dan Rika Mawarni,S.H tampak mendampingi terdakwa selama kurang lebih 6 jam pemeriksaan.

Dari hasil BAP diketahui tersangka Samsuri disangka memiliki, menguasai,membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan yang menganggu merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan

Sedangkan tersangka Rauf disangka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan di wilayah Indonesia.

Diketahui tersangka Rauf adalah nahkoda KM Cemara Laut IV , selain menggunakan bahan peledak diketahui kapal yang di nakhodai tersangka ini tidak memiliki persetujuan belajar.

Dirinya dan nahkoda kapal yang berjumlah 5 orang diamankan pada perairan karang telo laut bangka , pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu .

Sementara itu Samsuri diketahui merupakan nahkoda KM Sumber Jaya 1990  mereka diketahui menangkap ikan menggunakan dengan menggunakan alat penangkap jaring kongsi/jaring jepang (moro ami)

Samsuri bersama kapal dan kurang lebih 16 ABK diamankan Kapal Patroli Napoleon 035 pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Karang Telo Laut Bangka .

Dari penangkapan kedua nelayan ini pihak Satwas SDKP Bangka berhasil mengamankan barang bukti dari KM Cemara Laut IV yang di nahkodai Rauf adalah : Kapal bahan bahan untuk membuat bom ikan dan barang bukti lainnya.

Sementara itu barang bukti dari tersangka Samsuri meliputi kapal ,jaring kongsi dan dan barang bukti lainnya.

Terpisah salah satu penasehat hukum para tersangka Ahmad Fauzi,S.H pihaknya dalam hal ini mendampingi dua orang nelayan penerima manfaat bantuan hukum dari negara Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Usai BAP ini  penyidik akan berkoordinasi ke jaksa di Kejaksaan tinggi Bangka Belitung, penasehat hukum nantinya akan menunggu kabar selanjutnya dari penyidik,”singkat Fauzi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *