Terdakwa Persetubuhan Dibawah Umur Divonis 6 Tahun Penjara, Advokat elPDKP: Pikir -Pikir 

Rika Mawarni,S.H Advokat elPDKP Babel

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis  HF (19) terdakwa persetubuhan dibawah umur dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda lima puluh  juta atau subsider enam  bulan penjara.

Vonis enam tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut HF dipenjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Pembacaan putusan dibacakan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A ,pada Senin (26/2/2024).

Penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Rika Mawarni,S.H mengaku pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim ini. 

“Kami pikir pikir ,termasuk banding atau tidak,” singkat Rika Mawarni.

Sebelumnya dikabarkan, terdakwa HF diadili lantaran melakukan persetubuhan dibawah umur ,korban diketahui merupakan pacar terdakwa.

Kisah cinta dua sejoli ini berawal Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 Sekitar pukul 09.00 WIB .

Bersama sang pacar SA (16) ,terdakwa di ketahui memadu kasih di rumah terdakwa di kawasan Gandaria, Kota Pangkalpinang.

Singkat cerita , hubungan terlarang ini terjadi sebanyak tiga kali hingga membuat perut sang kekasih semakin membesar. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh pihak keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *