Terdakwa Persetubuhan Dibawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Siapkan Pledoi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut HF (19) terdakwa persetubuhan dibawah umur dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan atau denda Rp 50 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas I A Pangkalpinang, Senin (5/2/2024)

“Menuntut terdakwa HF bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ,dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Noviandari,S.H

Mendengar tuntutan ini , penasehat hukum terdakwa Ahmad Albuni,S.H berkomentar atas tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum.

“Tadi kami sampaikan kepada majelis hakim kami minta waktu ,kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan majelis memberi waktu selama satu minggu,”ujar Ahmad Albuni .

Ditambahkan Albuni, sidang selanjutnya akan digelar pada 12 Februari 2024 mendatang dengan agenda membacakan pledoi.

“Nanti kami buat pledoi dalam pledoi kami minta terdakwa di bebaskan , alasannya memang terjadi persetubuhan akan tetapi persetubuhan dilakukan usia anak korban sudah 18 tahun ,”tutup Ahmad Albuni.

Sebelumnya dikabarkan, terdakwa HF diadili lantaran melakukan persetubuhan dibawah umur ,korban diketahui merupakan pacar terdakwa.

Kisah cinta dua sejoli ini berawal Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 Sekitar pukul 09.00 WIB .

Bersama sang pacar SA (16) ,terdakwa di ketahui memadu kasih di rumah terdakwa di kawasan Gandaria, Kota Pangkalpinang.

Singkat cerita , hubungan terlarang ini terjadi sebanyak tiga kali hingga membuat perut sang kekasih semakin membesar. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh pihak keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *