Terdakwa Pencurian di GOR Depati Bahrin Divonis Selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Holil terdakwa kasus pencurian di GOR  Depati Bahrin Pangkalpinang akhirnya di vonis majelis Hakim Pengadilan Negri Pangkalpinang.

Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Ferdi Irwantino, S.H dan Rika Mawarni,SH advokat dari OBH  Kantor Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau elPDKP Babel.

“Usai menjalani 7 kali persidangan akhirnya klien kami divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun  6 bulan,” kata Rika Mawarni.

Pembacaan vonis ini dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu 6 April 2024 lalu dan di hadiri oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan Holil harus dibawa ke meja hijau lantaran melakukan pencurian di GOR Depati Bahrin pada November tahun 2023 lalu.

Holil didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP yang dibacakan oleh penuntut umum David Erikson Manalu,S.H 

Untuk diketahui dalam proses hukumnya terdakwa Holil adalah penerima bantuan hukum dari negara yang dikelolah oleh OBH elPDKP Babel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *