LANGITBABEL.COM—–Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) mendampingi penerima manfaat bantuan hukum berinisial JO (20)
Penerima manfaat warga Opas Indah ini terjerat perkara narkotika jenis tanaman yaitu ganja kering seberat 24,9 gram.
Sebelum mendapatkan bantuan hukum dari negara advokat magang Indah Cahyani,S.H dan paralegal Desma melakukan verifikasi dokumen .
“Orang tua penerima manfaat mendatangi Kantor elPDKP untuk melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKT) dari kelurahan setempat ,setelah kami teliti maka memenuhi syarat untuk mendapat bantuan hukum,”jelas Indah.
Setelah mendapat Surat Kuasa Khusus, tim dari elPDKP langsung menuju Polresta Pangkalpinang untuk melakukan investigasi/wawancara terkait kronologis peristiwa ini.
“Usai dilakukan wawancara diketahui kilen kami ini ditangkap pada Senin 22 September 2025 lalu di kawasan Rejo Sari, dirinya ditangkap saat menggunakan daun ganja,”ujar Indah didampingi Desma.
Melalui wawancara yang lebih mendalam advokat magang dan paralegal ini diketahui sudah menjadi korban (pemakai) sejak masa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
“Dari pengakuan kilen kepada kami dirinya mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai perantara dalam jual beli Narkotika. Hal ini dikarenakan terdapat Barang Bukti berupa HP dan Saldo senilai Rp 4 juta di Aplikasi Dana, padahal sebenarnya HP tersebut milik pacar korban,”beber indah.
Dilanjutkan Indah, kliennya mengaku membeli Narkotika jenis Ganja pada hari Jumat, 19 September 2025 lalu dan kliennya tidak pernah menjadi perantara jual beli narkotika seperti yang dituduhkan.
“Tim advokat akan mengambil langkah hukum seperti mengajukan permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengajukan permohonan BAP tambahan dan mengupayakan perbuatan tersangka di dakwa pasal 127 bukan pasal 114 uu narkotika,”tutup Indah.











