Sudah lebih dari 100 hari, Penasihat Hukum Elpdkp kesulitan mendapatkan salinan putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Palembang. Hal ini mendorong Ketua Umum elPDKP John Ganesha Siahaan menemui Sekjend Mahkamah Agung RI untuk meminta Fatwa dari Ketua Mahkamah Agung RI.
“sudah lebih dari 100 hari, sejumlah putusan pidana yang dimohonkan ke Ketua Pengadilan Negeri Palembang tidak juga dapat kami peroleh, akses keadilan menjadi buntu, saya coba kesini (jakarta) minta atensi atau fatwa lah dari MA harus bagaimana ini PN Palembang ini” Jelas John Ganesha Siahaan, SH.
Diceritakan John bahwa Sekretariat elpdkp setiap bulan selama 3 bulan terakhir secara aktif melaporkan kepada dirinya tentang sampai dengan hari ini permohonan salinan putusan resmi dengan stempel basah dari Pengadilan Negeri Palembang belum juga diperoleh. Akibatnya, pendampingan hukum bagi klien-klien elpdkp terhenti.
Menurut Ahmad Albuni, SH sekretaris elpdkp salinan putusan resmi merupakan persyaratan yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam pendaftaran upaya hukum luar biasa peninjaun kembali perkara pidana. Sementara Albuni mengatakan persyaratan ini hanya berlaku di Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tanjungpandan.
“YA, hanya di PN Palembang dan PN Tanjungpandan, di 19 PN lainnya yang pernah kami beracara, tidak ada permintaan salinan putusan, sebab putusan-putusan itukan produk mereka sendiri, pasti ada di Database Kepaniteraan Bidang Hukum PN itu sendiri”. Jelas Albuni.
Disampaikan Albuni, SH salah seorang klien elpdkp yang divonis Pidana Mati berpotensi tidak dapat meraih keadilan lantaran terganjal tidak dapat melampirkan Salinan Putusan perkara pidana nya.