Sidang PK Terpidana 20 Tahun Penjara ,JPU Bacakan Kontra Memori PK

LANGITBABEL.COM- Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang) melanjutkan kembali Sidang Peninjauan Kembali Wahyu Romadon terpidana kasus narkoba, pada Senin (19/5/2025)

Agenda sidang kali ini mendengarkan kontra jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan laporan advokat eLPDKP Babel Ahmad Fauzi,S.H yang mendampingi Wahyu JPU membacakan jawaban atas memori PK yang diajukan oleh penasehat hukum kepada majelis hakim.

“Hari ini agenda sidang mendengar jawaban jaksa atas permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan,”kata Ahmad Fauzi saat di hubungi via pesan singkat.

Sebelumnya Wahyu Romadon divonis 20 Tahun pidana penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan , vonis itu dibacakan ada 24 Mei 2022 lalu.

Usai divonis 20 tahun penjara dan putusan tersebut jahu dari rasa keadilan terpidana melalui kuasa hukumnya eLPDKP Babel mengajukan Peninjauan Kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *