Sidang perkara perlindungan anak kembali bergulir di Pengadilan Negeri kelas I A Pangkalpinang,Senin (8/1/2024)
Dalam perkara ini terdakwa HF (19) diadili lantaran melakukan persetubuhan dibawah umur yang merupakan pacar terdakwa.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi Berita Acara Pemeriksaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Tadi dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yakni YS Ibu Kandung korban ,AU rekan korban dan SP kakak kandung terdakwa,” terang Advokat elPDKP Babel Ahmad Albuni ,S.H dan rekan yang menjadi penasehat hukum terdakwa.
Dijelaskan Ahmad Albuni, dalam keterangan dibawah sumpah ketiga saksi menyatakan persetubuhan terjadi didasari hubungan pacaran antara terdakwa dengan anak korban.
“Keterangan saksi YS anak korban lahir pada tgl 24 Januari 2005, akibat persetubuhan ini anak korban hamil dan sudah melahirkan anak perempuan pada bulan September 2023 lalu , persetubuhan terjadi di duga anak korban sudah berusia 18 tahun,”kata Ahmad Albuni.
Sebelumnya ,kisah cinta dua sejoli ini berawal Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 Sekitar pukul 09.00 WIB . Bersama sang pacar SA (16) ,terdakwa di ketahui memadu kasih di rumah terdakwa di kawasan Gandaria, Kota Pangkalpinang.
Singkat cerita , hubungan terlarang ini terjadi sebanyak tiga kali hingga membuat perut sang kekasih semakin membesar. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh pihak keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.
Kini terdakwa HF sudah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Pangkalpinang , penuntut umum mendakwa HF dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.