Sidang Perkara 351 Ayat (1) Kembali Bergulir Terdakwa PC Bantah Lakukan Penganiayaan 

PC (22) IRT asal Desa Pangkalbuluh kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka ,Kamis (7/12/2023) 

Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum .

Saksi yang dimintai keterangan yaitu korban NF ,Andi yang merupakan suami korban dan Bambang.

“Sidang hari ini digelar di PN Sungailiat sidang kembali digelar secara zoom jadi jaksa,saksi , penasehat hukum dan terdakwa hadir secara daring,”kata Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda P. Tarigan ,S.H 

Tim penasehat hukum terdakwa dari elpdkp (Pusat Dukungan Kebijakan Publik ) Babel selaku Organisasi Bantuan Hukum , Ahmad Albuni,S.H membenarkan agenda sidang pemeriksaan saksi 

“Keterangan saksi NF yang mengatakan ada peristiwa penganiayaan  klien kami merasa keberatan, dirinya dalam rangka membela diri dan hanya memegang tangan sebelah kiri dan tidak melakukan penganiayaan,”ujar Albuni 

Sebelumnya dikabarkan PC pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Ibu PC diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan NF yang merupakan tetangga terdakwa PC .

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin 4 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Selanjutnya sidang akan digelar pada Kamis 14 Desember 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,”tutup Albuni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *