Masih ingat dengan petani sawit Juiman asal Desa Benteng Kota , Kecamatan Tempilang , Kabupaten Bangka Barat yang digugat oleh pengusaha bernama Muliady?
Juiman kini hanya bisa berdoa dan meminta keadilan dari Allah SWT , usai hakim pada Pengadilan Negeri Mentok memutuskan perkara gugatan sengketa tiga bidang tanah
Dalam putusan tersebut hakim menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, selain itu menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi tersebut untuk seluruhnya.
Selain itu ,dalam putusan tersebut hakim mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian, menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum seluruh alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat konvensi sepanjang tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tiga bidang tanah penggugat,”ujar hakim ketua Iwan Gunawan, Senin (18/12/2023)
Juiman pantas bersedih ,tanah yang telah digarapnya puluhan tahun ini diambil tanpa bukti yang kuat saat berjalannya sidang di Pengadilan Negeri Mentok.
Hal ini disampaikan Juiman saat mendatangi kantor elPDKP di kawasan Taman Bunga, Selasa (19/12/2023)
“Keputusan hakim tidak adil sedangkan mereka (penggugat) tidak ada bukti yang jelas dan saksi tidak jelas , hakim ini saya rasa berpihak kepada penggugat hukum kita ini masih tajam kebawah tumpul keatas kami orang tak mampu jadi keputusan seenaknya saja,” tutup Juiman.
Dikabarkan sebelumnya, Muliady mengklaim kepemilikan tiga bidang tanah di Desa Benteng Kota , Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat .
Pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara ini didaftarkan pada Kamis 15 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN Mtk.