Samson Dalion mendapat keringanan hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia usai Peninjauan Kembali dikabulkan oleh majelis Hakim pada Mahkamah Agung
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah pria asal Desa Munggu, Kabupaten Bangka Tengah ini divonis pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 M .
Namun putusan PN Koba tersebut, dianulir oleh MA dengan kembali mengadili Samson dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 M dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Desk Penanganan Perkara PDKP Babel Selvy,S.H saat dikonfirmasi baru baru ini .
“Benar kami telah menerima pemberitahuan salinan putusan peninjauan kembali atas nama Samson , dalam hal ini yang menjadi penasehat hukum terpidana adalah Ferizal,SH dan Rika Mawarni,S.H,” terang Selvy.
Perjalanan dalam mencari keadilan tidak datang begitu saja , Samson melalui advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Bangka Belitung ( elPDKP Babel) mengajukan permohonan PK pada Kamis ,14 Maret 2024 lalu.
Dalam memutuskan perkara ini hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan beberapa hal seperti:
Bahwa terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika meskipun terdakwa sebagai penyalahguna dengan alasan telah terbukti Pasal 114 ayat (1) UU nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya lebih berat dari pasal penyalah guna .
Bahwa dibandingkan perkara a quo jumlah narkotika dengan perkara lainnya jumlah narkotika jahu lebih berat/banyak dan perbuatan dengan peran yang sama dipidana lebih ringan dibandingkan terpidana, sehingga pemidanaan dalam perkara a quo menciptakan disparitas pidana.
Bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menunjukan terpidana terlibat dalam sindikat peredaran besar narkotika atau sindikat peredaran narkotika internasional.
Bahwa selain itu, pemidanaan berat bagi terpidana tidak menyelesaikan masalah justru sebaliknya dapat menimbulkan masalah baru bagi terpidana di lembaga pemasyarakatan (LP) yaitu menimbulkan antar para narapidana narkotika yang sering kali terjadi perkelahian karena LP kelebihan narapidana.
Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut,tepat menerapkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana yang lebih ringan.