LANGITBABEL.COM- Dalam melek hukum ini Advokat Pemberi Bantuan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan perbedaan peran MA dan MK.
Jenis Perkara
Untuk diketahui Mahkamah Agung (MA) menangani perkara hukum yang bersifat umum, seperti perkara perdata ,pidana dan administrasi negara .MA hanya menangani perkara yang sudah melalui proses hukum ditingkat pertama dan banding.
Sedangkan MA berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan konstitusi,seperti uji materiil terhadap undang-undang, sengketa hasil pemilu, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 dan memutuskan pembubaran partai politik.
Kewenangan Judicial Review
MA juga memiliki kewenangan lain yang termuat di pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yaitu menguji peraturan perundang undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
Contoh peraturan perundang -undangan yang bisa di uji ke MA seperti Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Lembaga dan peraturan lain yang secara hierarki dibawah undang-undang.
MK memiliki kewenangan yang termuat di Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 . Kewenangan MK hanya sebatas pada pengujian undang-undang, bukan seperti MA yang berwenang untuk menguji semua peraturan dibawah undang-undang.
Sifat Putusan
Sifat putusan MA mengikat dan berkekuatan tetap,tapi putusan tersebut bisa dilakukan peninjauan kembali dan sifat dari putusan peninjauan kembali (PK) adalah tingkat pertama dan terakhir.
Sedangkan MK putusannya bersifat final and binding,yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh
Keanggotaan Hakim
Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua MA yang diangkat oleh Presiden atas pengajuan dari DPR-RI .Calon Hakim Agung diseleksi oleh Komisi Yudisial, kemudian diajukan ke DPR untuk disetujui dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden, jumlah hakim agung cukup banyak yaitu 60 orang.
Mahkamah Konstitusi hanya memiliki sembilan orang hakim konstitusi,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang dari DPR dan tiga orang oleh presiden,masing-masing lembaga memiliki mekanisme masing-masing untuk menetapkan calonnya.











