PK Dikabulkan,Warga Rawa Bangun Ini Hanya Jalani Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Mahkamah Agung (MA) kembali kabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Ahmad Dani.

Sebelumnya warga Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Tamansari ini divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang.

Selain itu , pria 38 tahun ini harus membayar denda Rp 1,6 M atau diganti kurungan penjara selama enam bulan penjara .

Namun , majelis hakim MA berpandangan lain terhadap putusan PN Pangkalpinang ini dan memutuskan mengurangi hukuman Ahmad Dani menjadi 2 tahun 6 bulan saja.

Dari halaman website https://sipp.pn-pangkalpinang.go.id/index.php/detil_perkara vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Pangkalpinang pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.

Menanggapi putusan ini advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  atau elPDKP Babel melakukan upaya hukum luar biasa atau PK kepada MA melalui PN Pangkalpinang.

“Putusan ini menimbulkan ketidakadilan atas disparitas hukum pidana narkotika terhadap perkara sejenis dengan berat barang bukti sabu lebih besar justru dihukum lebih ringan, itu menjadi salah satu alsan kami untuk PK,”kata Ahmad Fauzi,S.H dan rekan .

Ahmad Dani harus duduk di kursi pesakitan lantaran ditangkap pihak kepolisian Rabu 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib di sebuah SD kawasan Bukit Merapin, Pangkalpinang.

Pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening , selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *