Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan narapidana narkotika Doni (23) warga Semabung Baru, Kota Pangkalpinang.
Kuasa hukum Doni dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Kusmoyo ,S.H membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan MA nomor 552 PK/Pid.Sus/2023.
Doni dinyatakan tetap terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan permufakatan jahat.
Sebelumnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan hukuman Pidana Penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 M Subsider Penjara 2 Bulan, vonis ini dibacakan majelis hakim PN Mentok pada Kamis 17 Januari 2019.
“Menjatuhkan kepada terpidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 M dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan ,”kata Kusmoyo,S.H saat membacakan putusan MA.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2018 Doni ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaannya pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat mendakwa Doni dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.