Upaya Sobirin (41) untuk mendapat keadilan membuahkan hasil , upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) berbuah manis.
Kuasa hukum Sobirin dari elPDKP Babel Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Ahmad Albuni,S.H membenarkan dikabulkannya PK atas nama Sobirin.
“Alhamdulillah pengajuan PK klien kami di kabulkan,”kata Ahmad Albuni ,belum lama ini.
Sebelumnya terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ini di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini juga harus membayar denda sebesar Rp 1 milar atau diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat H.Adria Dwi Afanti ,SH.M.H pada Kamis 6 April 2023 lalu.
“Dengan dikabulkannya PK ini klien kami di jatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta ,ini lebih ringan 5 tahun dari vonis majelis hakim PN Sungailiat,” kata Ahmad Albuni.
Adapun alasan MA mengabulkan PK Sobirin adalah adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mengkualifisir perbuatan pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu yang beratnya 1,02 gram.
“Tanpa berupaya mempertimbangkan maksud dan tujuan terpidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu untuk digunakan sendiri,oleh karena itu terpidana seharusnya dinyatakan terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika atau dijatuhi pidana yang seringan-ringannya,”ujar Ahamd Albuni membacakan putusan MA.
Sebelum dibawa ke meja hijau, Sobirin ditangkap pihak kepolisian pada 13 Oktober 2022 lalu di Desa Permis, Bangka Selatan , selain mengamankan pelaku juga di dapati barang berupa sabu seberat 1,02 gram.