LANGITBABEL.COM –
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung No. 319/Pid.Sus/2021/PN KAG Tanggal 27 September 2021 dengan mengadili kembali perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Dedi warga Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Informasi yang diterima dari Advokat Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H membenarkan kabar tersebut.
“Benar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 956 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 9 April 2025 Hakim Agung Yohanes Priyana, Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Noor Edi Yono telah mengadili kembali perkara Dedi dengan mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum elpdkp sebagai Kuasa Hukum Dedi” ” ujar Rosa, saat dihubungi via pesan singkat, Jum’at (12/4/2025)
Sebelum mengajukan permohonan PK Dedi Irwan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung , Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara denda Rp 2 M , subsider 1 tahun penjara,vonis dibacakan pada 27 September 2021 lalu.
Permohonannya Peninjauan Kembali ini di daftarkan advokat eLPDKP Babel ini pada 14 Januari 2025 lalu.
Untuk diketahui permohonan Peninjauan Kembali ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Sumatera Selatan pada 4 Februari 2025.
Menurut Advokat elpdkp Rosalinda Pratiwi Tarigan, SH, MH pertimbangan Majelis Hakim didasari adanya fakta yang kurang cermat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung. Kekhilafan Hakim tersebut menurut Hakim Agung MA dapat menimbulkan ketidakkonsistenan lamanya hukuman pidana bagi Dedi.
“Hakim Agung mengadili kembali Putusan PN Kayuagung menjatuhkan pidana lebih ringan terhadap terdakwa dedi, semula Dedi diputus pidana 17 Tahun, kini diadili dengan masa pemidanaan selama 12 tahun” Jelas Rosalinda.