LANGITBABEL.COM-–Penasehat Hukum dari LBH elpdkp Belitung, Boris Dianjaya, S.H., menyambut baik dan memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Boris menyatakan bahwa sejak awal pihaknya meyakini permohonan PK kliennya akan diterima, karena terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh judex facti
“Kami sejak awal percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi bentuk nyata dari keadilan yang akhirnya ditegakkan,” kata Boris, Jum’at (8/8/2025)
Penelusuran langitbabel.com dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Tanjungpandan , sebelum mengajukan permohonan PK diketahui Putri divonis pidana penjara selama 14 tahun pada Kamis 10 November 2025 lalu.
Selanjutnya terpidana narkotika ini banding namun hasilnya ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Usai mengajukan PK , majelis Hakim pada MA mengadili kembali Putri dengan memotong pidana penjara Putri menjadi 13 tahun .
Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh LBH-elPDKP berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, Jika terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan majelis hakim.
“Dalam perkara ini, tim hukum LBH-elPDKP mengajukan PK dengan menggabungkan alasan adanya kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukum pada tingkat sebelumnya.”terang Boris.
Terpisah, Ketua elPDKP Cabang Belitung Andry,SH menyebut Salah satu poin pokok dalam argumentasi PK adalah adanya disparitas putusan atau perbedaan yang signifikan antara hukuman yang dijatuhkan terhadap Putri dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara serupa, bahkan dengan peran dan pembuktian yang sebanding atau lebih berat.
“Disparitas atau ketimpangan dalam pemidanaan menjadi bukti nyata dari ketidakadilan yang perlu dikoreksi. Padahal dalam perkara sejenis, terdakwa lain mendapat hukuman yang jauh lebih ringan. Ini menjadi bagian dari kekeliruan nyata yang kami angkat dalam PK,” beber Andry.
Sementara itu , Putri mengucapkan terimakasih kepada tim elPDKP Babel yang telah menyusun memori Peninjauan Kembali ini.
“Kepada Majelis Hakim MA kami mengucapkan terimakasih atas putusan ini juga kepada Tim elPDKP Babel,” tutup Andry