Permohonan PK Dikabulkan Hakim Mahkamah Agung,Indra Gunawan Puji Kinerja LBH PDKP Babel

Puji kinerja Advokat LBH PDKP Babel

Ferdi Irwantino,S.H Advokat Lembaga Bantuan Hukum PDKP Babel

LANGITBABEL.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) sukses meyakinkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA)

Kali ini Indra Gunawan narapidana 15 tahun pidana penjara ini , permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

“Amar Putusan PK Kabul PK Terpidana, batal JF, adili kembali, terbukti Pasal 114 (2), pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 1 M atau pihak Kepolisian pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu.

Saat itu , didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 186,83 gram.

Dalam proses penuntutan Indra Gunawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun denda Rp 1 M subsidair 6 bulan .

Advokat LBH PDKP Babel Ahmad Fauzi,S.H dan Ferdi Irwantino,S.H mengatakan PK ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Palembang d nomor perkara 1415/Pid.Sus/2021/PN Plg dengan Nomor surat pengantar 1835/PAN/PN.w6-U1/HK2.2/VI/2025 kemudian diterima Kepaniteraan MA pada tanggal 18 Juli 2025.

“Adapun yang menjadi alasan peninjauan Kembali Judex Factie dan Judex Juris dalam putusan memperlihatkan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pidana sebagai pedoman dalam menilai keterangan terdakwa yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai Fakta Hukum oleh majelis hakim pada tingkat sebelumnya,”kata Fauzi.

Mahkamah Agung melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 5 Agustus 2025 mengabulakn permohonan PK tersebut.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme PK dapat menjadi instrumen koreksi terhadap kekeliruan penerapan hukum di tingkat sebelumnya,” ujar Fauzi

Dengan dikabulkannya PK ini, status hukum terpidana berubah sesuai amar putusan baru yang dibacakan oleh majelis hakim agung.

“Tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum,”tambah Ferdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *