Penuntut Umum Belum Siap Berikan Jawaban, Sidang PK di Pengadilan Negeri Palembang Ditunda

LANGITBABEL.COM——Sidang Permohonan Peninjauan Kembali digelar hari ini Rabu (12/3/2025) di Pengadilan Negeri Palembang.

Kali ini Advokat Ahmad Fauzi,S.H dan Ferdi Irwantino ,S.H bertugas mendampingi tiga narapidana yang dihadirkan secara virtual dalam sidang kali ini.

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan jawaban dari penuntut umum , namun hal ini urung dilakukan lantaran penuntut umum belum siap.

“Ya jadi sidang kali ini ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada 19 Maret 2025 mendatang,”kata Ahmad Fauzi.

Informasi yang diterima tiga klien elPDKP Babel mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis yang terkesan tidak adil bagi mereka.

Para warga binaan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata dan Rutan Pakjo ini diantaranya:

IG dirinya divonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 1 M dan subsider 6 bulan penjara vonis ini dibacakan pada 21 Desember 2021.

JA divonis 9 tahun penjara denda Rp 1,5 M subsider 3 bulan penjara, vonis ini dibacakan pada 13 Des. 2022 lalu.

Selanjutnya, AN dirinya divonis 16 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, vonis ini dibacakan pada 18 Mei 2022 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *