Pengakuan Terdakwa Menurut KUHAP

Opini Hukum

Jgs

11/27/20231 min read

Pengakuan terdakwa dalam persidangan tanpa didukung oleh bukti sah lainnya adalah suatu cara untuk memohon pengampunan kepada Majelis Hakim. Pengakuan tersebut merupakan pengakuan dari pihak terdakwa yang diucapkan di depan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

Namun, untuk dapat dipercaya dan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan, pengakuan tersebut haruslah didukung oleh bukti sah yang dapat menguatkan kebenaran dari apa yang diakui oleh terdakwa.

Hal ini penting karena bukti sah akan menunjukkan keabsahan atau ketidakabsahan dari pengakuan tersebut. Jika pengakuan terdakwa tidak didukung oleh bukti sah lainnya, maka bisa jadi pengakuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang adil dan objektif.

Oleh karena itu, penting bagi terdakwa dan pihak yang terkait untuk dapat menyediakan bukti sah yang mendukung pengakuan yang diucapkan dalam persidangan. Ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim didasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.