Komisi III DPR-RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024- 2029.
Proses ini merupakan bagian dari tahapan seleksi yang telah dijadwalkan Komisi III pada tanggal 1-2 April 2024
Tahapan pemilihan 7 orang calon dari 14 calon yang diajukan Pansel (Panitia Seleksi) ke Komisi III ini menjadi sangat penting dan ditunggu.
Komisi III DPR RI sudah melaksanakan pengundian nomor urut fit and proper test sekaligus pembuatan makalah bagi calon Anggota LPSK pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.
Dari ke 14 nama yang diajukan oleh pansel terdapat nama Wahyu Wagiman,S.H,MH advokat dan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) periode 2016 – 2020.
Bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung sosok Wahyu Wagiman tidaklah asing , selain kiprahnya di nasional , sesekali pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga melakukan advokasi terhadap komunitas nelayan atau petani di Bumi Serumpun Sebalai ini.
Wahyu Wagiman juga banyak terlibat dalam penanganan kasus-kasus sumber daya alam, agraria, pidana, perdata, tata usaha negara dan konstitusional
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan, Senin (1/4/2024)
“Wahyu Wagiman adalah kawan dalam gerakan pasca reformasi 98, lembaga ini (Elpdkp) didirikan bersama Wahyu wagiman untuk membuka seluas luasnya akses keadilan bagi pencari keadilan, secara pribadi orangnya penuh empati , bagi saya wahyu penjaga nilai di organisasi ini. Kesederhanaan, keberanian dan profesional dalam menangani perkara sampai tuntas, itu karakter,” tutup John Ganesha.